Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menerima dan melakukan verifikasi permohonan rekomendasi izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) berskala kota Surabaya dari Yayasan Majlis Amal Sholeh yang berkedudukan di jalan Laksda M. Nasir nomor 10 Perak – Surabaya, Jawa Timur.
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 24 Januari 2017 tentang Pendirian Yayasan Majlis Amal Sholeh dibuat dihadapan Notaris Adip, S.H., M.Kn yang telah disahkan dengan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002147.AH.01.04. Tahun 2017.
Akta Nomor 1 tanggal 05 Oktober 2018 tentang Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Majlis Amal Sholeh, Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas. Dibuat dihadapan Notaris Adip, S.H., M.Kn yang telah disahkan dengan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.06-0011572 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Majlis Amal Sholeh. Ditetapkan di Jakarta 16 Oktober 2018, ditandatangani a.n Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berdasarkan kenyataan sebagaimana diuraikan pada pernyataan di atas, BAZNAS memberikan rekomendasi Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Berskala Kota Surabaya kepada Yayasan Majlis Amal Sholeh dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rekomendasi digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapat izin pembentukan LAZIS berskala Kota Surabaya dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur.
- Yayasan Majlis Amal Sholeh (YAMAS) pada tanggal Jum’at, 11 Januari 2019 telah mendapatkan izin pembentukan Lazis-Yamas dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 4681 Tahun 2018
maka :
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban, harus senantiasa berpedoman pada syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, setiap Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh wajib mengutamakan mustahik di wilayah dimana zakat dikumpulkan berasal, sehingga terwujud peningkatan kesejahteraan, penanggulan kemiskinan dan terjaganya akidah umat.
Mengaplikasikan Sistem Informasi BAZNAS atau mengintegrasikan Sistem Informasi dari Yayasan Tasdiqul Quran dengan Sistem Informasi yang digunakan BAZNAS.